test

News

Selasa, 6 Februari 2024 09:05 WIB

Toko Listrik di Bekasi Jual Obat Terlarang, Polisi: Pelakunya Mahasiswa

Editor: Hadi Ismanto

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan seorang mahasiswa berinisial RP, yang menjual obat terlarang. Dia menyamarkan bisnisnya dengan membuka toko alat listrik di Jatiasih, Kota Bekasi.

Obat-obatan terlarang tersebut dijual sekitar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu perpaketnya. Diketahui bahwa omzet dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut bisa mencapai Rp 800 ribu setiap minggunya.

"Tersangka RP, status pelajar atau mahasiswa," ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Erna Ruswing Andari saat dihubungi wartawan, Senin (5/2/2024).

Menurut Erna, penangkapan ini berawal dari informasi warga yang curiga banyaknya remaja yang keluar-masuk dari toko listrik tersebut. Hal ini membuat masyarakat penasaran dan menggerbek toko tersebut.

"Pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin jual. Dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat melalui 110 terkait laporan toko obat tanpa izin digerebek warga," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut Erna, pihak kepolisian juga menyita barang bukti serta hasil penjualan obat-obatan tersebut. Mulai dari pil Tramadol, Hexymer, hingga uang tunai.

"Barang bukti uang tunai Rp350 ribu, pil Hexymer sejumlah 770 butir, pil Trihex sejumlah 85 butir, pil Tramadol sejumlah 216 butir, pil Alprazolam sejumlah 42 butir, pil Alergine sejumlah 6 butir, plastik klip sejumlah 1 boks," tukasnya.

BERITA TERKAIT