logo-pmjnews.com

News

Selasa, 24 September 2024 14:32 WIB

Bekuk Komplotan Curanmor di Jaksel, Polisi: Dua Pelaku Berstatus Mahasiswa

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pasar Minggu menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jagakarsa. (Foto: PMJ News)
Polsek Pasar Minggu menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jagakarsa. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya berstatus sebagai mahasiswa.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan tiga orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial Y, YM, dan AB. Dia menyebut YM dan AB merupakan seorang mahasiswa fakultas hukum salah satu universitas di Jakarta Selatan.

"Dia hanya mengaku kuliah di salah satu universitas yang ada di Jakarta Selatan, Tanjung Barat. Masih aktif. Inisialnya AB dan YM mahasiswa fakultas hukum," ujar Anggiat Sinambela kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Menurut Anggiat, kasus pencurian sepeda motor ini terjadi pada Rabu (18/9) pukul 06.30 WIB pagi di Jalan Madrasah Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Adapun korbannya berinisial BM, siswa kelas 1 SMA.

Saat itu para ketiga pelaku yang diamankan bersama tiga orang temannya yang masih buron sudah merencanakan pencurian. Mereka menghampiri korban dan berpura-pura menjadi petugas leasing.

"Mereka mengendarai sepeda motor 4-5 motor, sesudah ketemu sasaran dengan anak sekolah, mereka berhentikan. Sesudah itu motor ini masih ada sangkut pautnya dengan leasing, kamu ikut ke kantor," tuturnya.

Para pelaku pun meminta identitas korban dan meminta korban ikut dengan mereka. Tak berselang lama, pelaku berdalih identitas korban terjatuh. Saat korban mencoba mencari identitas tersebut lah, pelaku lain beraksi dan membawa kabur motor korban.

"Sesudah itu diminta lah KTP-nya, kartu identitas. Sesudah dia minta identitas dan helmnya diambil, kira-kira jarak 10-55 meter di tempat sepi itu pura-pura dijatuhkan identitas korban," ungkapnya.

"Sesudah dijatuhkan mereka berhenti minta korban ambil identitasnya, saat itu mereka kabur sepeda bawa motor itu," sambungnya.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan pihak kepolisian, sementara tiga lainnya masih diburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 sama 368 KUHP, pencurian dengan atau perampasan.

"Pasal 363 sama 368 KUHP, pencurian dengan atau perampasan ancaman 5 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT