test

News

Sabtu, 3 Februari 2024 13:39 WIB

Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan suap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan setelah dilakukan penelitian hasilnya berkas perkara tersebut dinilai belum lengkap.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap," ungkap Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut Syahron menambahkan, kejaksaan telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 13.50 WIB.

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yg telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ungkap Ade Safri dalam keterangannya, Rabu (24/1/2014).

BERITA TERKAIT