test

News

Selasa, 30 Januari 2024 09:05 WIB

Polrestro Jaktim Tangkap Lansia yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias OM alias Bambang, terduga pelaku pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan di bawah umur.

Kasus dugaan pencabulan anak ini terjadi di Jalan Pisangan Baru III, RT 09/RW 07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024) malam.

"Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Metro Jaktim," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly dikutip pada Senin (29/1/2024).

Menurut Nicolas, tindak pencabulan itu sempat viral di media sosial. Polisi yang melihat tayangan tersebut meminta orangtua korban untuk melaporkan kejadian ini.

"Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu korban untuk membuat laporan," tuturnya.

"Akhirnya para korban juga telah melapor ke Polres Metro Jakarta Timur," sambungnya.

Nicolas mengatakan penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi. Pelaku diduga nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran sering menonton film porno.

"Polres Metro Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dengan menangkap si pelaku," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76e Jo 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

BERITA TERKAIT