test

News

Jumat, 26 Januari 2024 22:01 WIB

Kejagung Kembali Rampas Rumah Mewah Benny Tjokrosaputro di Selandia Baru

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan perampasan aset terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya. Terbaru dengan menyita sebuah rumah mewah di New Zealand.

Kepala Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita tersebut senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar.

"Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa 1 buah properti rumah/vila yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand, senilai NZD 3,4 juta atau setara Rp32,8 miliar, yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).

Menurut Ketut, rumah mewah tersebut dibeli pada 2017 oleh rekan Benny bernama Caroline Wilieanna. Caroline disebut menjadi pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing.

"Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing," tuturnya.

"Dalam hal ini, Pusat Pemulihan Aset menindaklanjuti hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada perkara Jiwasraya, yang menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand," sambungnya.

Ketut mengatakan. Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengeluarkan perintah perampasan atas permintaan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Perampasan aset ini juga disebut hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik.

"Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order (Perintah Perampasan) atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung," kata Ketut.

"Kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan New Zealand. Selain itu, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan PPATK," imbuhnya.

Selain itu, Ketut menambahkan properti rumah mewah dengan nilai NZD 3,4 juta ini merupakan harga saat pembelian pada 2017. Kini diperkirakan mengalami kenaikan harga yang signifikan.

BERITA TERKAIT