test

News

Jumat, 26 Januari 2024 10:03 WIB

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia di Jakut

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ketamin (obat bius) jaringan Malaysia. Mereka kerap memasarkan barang haramnya di sekitar wilayah Jakarta Utara.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan para pelaku dtangkap pada Rabu (3/1/2024) sekitar Pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, lokasi pertama adalah rumah kos di Jalan Masda 1, Kelurahan Pejagalan dan TKP kedua di Komplek Fajar Permai. Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara.

"Pelaku inisial NT dan AA dengan hasil urine positif. Barang bukti sabu kurang lebih 84,86 gram dan satu plastik berisi ketamin dengan berat 86,16 gram," ungkap Prasetyo Nugroho kepada wartawan dikutip pada Jumat (26/1/2024).

"Tim Gabungan Polres bersama Unit Reskrim Polsek Penjaringan melakukan penangkapan terhadap tersangka NT di lokasi rumah kost dan ditemukan jenis sabu dengan berat 4,87 gram," sambungnya..

Tak sampai disitu, lanjut Prasetyo, pihaknya kemudian mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut. Alhasil polisi berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial AA.

"Kita kembangkan, kemudian kita tangkap AA dengan barang bukti sabu 79,99 gram dan ketamin dengan berat 86,16 gram," ucapnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, Prasetyo menjelaskan mereka menjalankan bisnis penjualan narkoba sejak 2021. Polisi juga tengah menelususi dugaan NT dan AA terkait jaringan luar negeri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan Batam. Pengakuannya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT