test

News

Rabu, 24 Januari 2024 15:39 WIB

Polri Jamin Usut Dugaan Penyebaran Hoax Palti Hutabarat Secara Scientific

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri menjamin penyelidikan kasus dugaam penyebaran berita bohong atau hoax rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara dengan tersangka Palti Hutabarat dilakukan secara berkesinambungan.

"Penyidik masih kesinambungan proses penyidikannya ya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Kendati begitu, Trunoyudo belum menjelaskan secara detail terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Trunoyudo menjamin kasus dugaan penyebaran hoax ini ditangani secara scientific.

"Langkah penyidik pada proses penyidikan tentu dilakukan secara komprehensif, baik teknis maupun scientific," ucapnya..

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengamankan penggiat media sosial Palti Hutabarat terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax rekaman pembicaraan yang diduga mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara ikut dalam pemenangan paslon nomor 2.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko mengatakan penetapan Palti sebagai tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi yang masuk ke Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri.

"Kami sudah menelusuri, yang pertama benar, bahwasanya proses penangkapan telah dilakukan oleh Dirtipidsiber Polri," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

"Sejauh ini dalam proses penangkapan tentunya sudah tersangka," sambungnya.

BERITA TERKAIT