test

News

Jumat, 19 Januari 2024 13:37 WIB

Ungkap Modus Pungli di Rutan KPK, Dewas: Ngecas HP Bayar Hingga Rp300 Ribu

Editor: Hadi Ismanto

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan sejumlah fakta baru saat melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK di sidang etik kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

"Ngecas HP-nya sekitar Rp200 sampai Rp300 ribu, per satu kali," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho dikutip pada Jumat (19/1/2024).

Bahkan, lanjut Albertina, para tahanan juga harus membayar apbila ingin mengisi daya baterai ponsel menggunakan powerbank. Namun, dia tidak memerinci kisaran tarifnya.

"HP misalnya terus nanti disuruh, HP itukan perlu daya kan ada powerbank, ngecas powerbank nanti harus bayar juga," ucapnya.

Tak hanya itu, Albertina juga menyebut ada tarif untuk tahanan yang ingin memasukkan ponsel ke dalam Rutan. Para tahanan harus membayar Rp10 hingga Rp 20 juta.

"Sekitar berapa ya, Rp10-20 juta kali ya, selama dia mempergunakan HP itu kan, tapi nantikan ada bulanan yang dia bayarkan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Modus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas).

Ini menyusul dengan diketahuinya sebanyak 93 pegawai KPK bakal menjalani sidang etik karena diduga kuat terlibat dalam pungli di Rutan KPK itu.

Dikatakan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, modus pungli yang mencapai Rp6,1 miliar itu bertujuan untuk mendapatkan fasilitas tambahan bagi tahanan KPK.

"Dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih," kata Haris, Kamis (18/1/2024).

BERITA TERKAIT