logo-pmjnews.com

News

Jumat, 18 Juni 2021 17:35 WIB

KPK Batasi Kunjungan Rutan Akibat Melonjaknya Kasus Covid-19

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Team KPK terus bergerak . (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan baru untuk membatasi jumlah pengunjung ke rumah tahanan (rutan). Hal tersebut dilakukan akibat melonjaknya kasus aktif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

"Melihat kondisi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, maka rutan KPK kembali membuat kebijakan baru mengenai layanan kunjungan tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Ali melanjutkan, pemberlakuan pembatasan layanan kunjungan tatap muka yang sempat dibuka akan kembali ditutup sementara, sambil melihat bagaimana perkembangan penanganan Covid-19.

"Layanan kunjungan bagi tahanan KPK dari pihak luar nantinya akan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi yang disediakan dan akan berlangsung setiap Senin dan Kamis," imbuhnya.

"Sementara untuk layanan kunjungan bagi para tahanan dari tim penasihat hukum juga akan dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan dan berlangsung setiap hari diluar dari jam kunjungan keluarga," lanjut Ali.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK sempat membuka kunjungan rutan secara tatap muka sejak Rabu (2/6/2021) lalu.

"Rutan KPK kembali melakukan penyesuaian terkait kunjungan para tahanan dengan melaksanakan kunjungan langsung atau tatap muka. Namun untuk kunjungan secara online masih tetap diberlakukan," ungkap Ali.

BERITA TERKAIT