logo-pmjnews.com

News

Kamis, 18 Januari 2024 14:32 WIB

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan Segera Disidangkan

Editor: Fitriawan Ginting

Mantan Dirut Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Mantan Dirut Pertamina ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LNG. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Dengan demikian, Karen akan segera menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefed Natural Gas (LNG) pada PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Tim penyidik, Selasa (16/1) telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka GKK pada Tim Jaksa," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/1).

“Selama proses penyidikan perkara ini, lanjut Ali, Tim Jaksa selalu aktif mengikuti prosesnya. Sehingga seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik untuk memenuhi unsur-unsur sangkaan pasal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil,” lanjutnya.

Ditambahkan Ali, penahanan Karen selama 20 hari ke depan masih di rutan KPK. Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor oleh Tim Jaksa akan dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja.

"Sekarang tim JPU sedang menyusun surat dakwaannya," urainya.

Karen Agustiawan ditahan KPK usai jadi tersangka korupsi pengadaan LNG yang diduga merugikan negara 140 juta dollar Amerika Serikat atau sekira Rp2,1 triliun.

BERITA TERKAIT