test

News

Kamis, 18 Januari 2024 10:03 WIB

Ungkap Motif Tersangka Ancam Tembak Anies Baswedan, Polisi: Spontanitas

Editor: Hadi Ismanto

Calon Presiden Anies Baswedan. (Foto: Dok PMJ)

PMJ NEWS - Polda Jawa Timur mengungkapkan motif tersangka AWK melontarkan kalimat ancaman kepada calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan karena spontanitas.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan pernyataan tersebut disampaikan tersangka AWK setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok.

"Dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ujar Dirmanto kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).

Atas perbuatannya, lanjut Dirmanto, AWK terancam sanksi kurungan penjara selama empat tahun sesuai pasal 29 Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) dan denda maksimal Rp750 juta.

Dirmanto menambahkan kasus ancaman kekerasan melalui media sosial itu saat ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial yang diduga menyampaikan pengancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Pihak kepolisian mengamankan pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pria yang ditangkap berinisial AWK pemilik akun TikTok @calonistri71600. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

"Benar. (Ditangkap di) Jatim,” kata Trunoyudo saat kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

BERITA TERKAIT