test

News

Senin, 15 Januari 2024 19:07 WIB

Dito Mahendra Didakwa Langgar UU Kepemilikan Senjata Api

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/YouTube)

PMJ NEWS - Tersangka Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra menjalani sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (15/1/2024). Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Dito disebut memiliki belasan senjata.

"Didakwa melanggar pasal yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa mengatakan, dari total 15 senpi yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin. Jaksa mengatakan 9 senjata tang terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun tidak dilengkapi dokumen surat izin.

"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA) serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri," tuturnya.

"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," sambungnya.

Jaksa mengatakan penyidik juga menemukan 2.157 butir peluru. Jaksa mengatakan 9 senpi ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi.

"Dari hasil pemeriksaan secara laboratories kriminalistik terhadap barang bukti 6 pucuk senjata api, 2 pucuk air soft gun, dan 1 pucuk senapan angin beserta 2.157 butir peluru," tukasnya.

BERITA TERKAIT