logo-pmjnews.com

News

Senin, 15 Januari 2024 08:07 WIB

Langgar Jam Operasional di Tangerang, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan mengamankan 33 unit truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. (Foto: PMJ News/Instagram)
Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan mengamankan 33 unit truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS - Petugas gabungan Polisi dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang mengamankan 33 unit truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional, Minggu (14/1/2024).

Titik penindakan dilakukan di exit tol Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Sejumlah truk bertonase besar ini, nekat masuk ke wilayah Tangerang di luar jam operasional yang diizinkan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penindakan ini sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.

"(Penindakan) sesuai dengan Perwal Nomor 93/2022 dan Perbup Nomor 12/2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir," ungkap Zain Dwi Nugroho.

"Ketentuan jam operasional itu sudah ada, dan telah disosialisasikan baik kepada pengusaha maupun para sopir-sopir truk tersebut," sambungnya.

Menutut Zain, truk-truk pengangkut tanah itu ditindak lantaran beroperasi siang hari. Selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, keberadaan truk pengangkut tanah ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Jadi, mereka yang melanggar jam operasi kita tindak dengan penilangan, sudah ada 33 truk tanah yang diamankan untuk menunggu Sidang di Pengadilan Negeri," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Zain menambahkan personel Satlantas bersama dengan anggota Dishub juga akan disebar ke sejumlah titik untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.

BERITA TERKAIT