Selasa, 12 November 2024 16:04 WIB
Polres Tangkot Tilang 13 Truk yang Tetap Beroperasi Pasca Kecelakaan
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Metro Tangerang Kota bersama stakeholder memberhentikan sementara operasional truk tambang selama tiga hari. Namun, dalam periode tersebut masih ada kendaraan yang melanggar.
"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, Selasa (12/11/2024).
"Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," sambungnya.
Menurut Zain, tindakan tilang ini dilakukan lantaran kendaraan tambang ini telah melanggar jam operasional sesuai Perbup nomor 12 tahun 2022 dan Perwal nomor 93 tahun 2022. Selain itu, kendaraan juga tidak dilengkap surat-surat seperti STNK, SIM pengemudi dan KIR.
"Terlebih pada saat penyelidikan terkait laka lantas yang memicu rusuh massa kemarin, ditemukannya alat bong untuk hisap narkoba didalam salah satu truk yang dirusak oleh masyarakat," tuturnya.
"Padahal larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.
Zain juga meminta kendaraan tambang ini dapat patuh terhadap aturan yang diberikan. Dia turut menegaskan akan memberi sanksi tegas bagi kendaraan tambang yang masih melanggar.
"Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putarbalikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan," terangnya.