logo-pmjnews.com

News

Jumat, 12 Januari 2024 12:06 WIB

Soal Temuan PPATK, KPK: Bisa Ditindak Jika Penyelenggara Negara

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. (Foto: Dok Net)
Keterangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal transaksi mencurigakan calon legislatif (caleg) bisa ditindak jika melibatkan penyelenggara negara.

"Calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, masih atau masih baru caleg yang orang swasta. Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK)," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"UU-nya KPK seperti itu kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," sambungnya.

Alex mengaku belum ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terkait temuan dari PPATKtersebut. Kendati begitu, pihaknya mengapresiasi PPATK yang menyampaikan temuan itu kepada publik.

"Kalau nggak salah, sebelumnya nggak semasif seperti sekarang ini, tapi saya pikir baguslah buat PPATK. Jadi dia bisa memotret, bisa menelusuri, transaksi-transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan rencana penyelenggara pemilu," tuturnya.

Sementara PPATK mengaku telah mengirimkan dua laporan hasil analisis (LHA) kepada KPK. Namun, Alex mengaku belum mengetahui terkait dua LHA dari PPATK tersebut.

"Kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur TPK nya, predicate crime. Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu, kita mencari predicate crime-nya," tukasnya.

Sebelumnya, PPATK menemukan adanya tren peningkatan pembukaan rekening baru menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tak tanggung-tanggung, tercatat ada 704 juta pembukaan rekening baru.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan acuan pembukaan rekening terlihat dari Custome r Identification Form (CIF). Dia menduga pembukaan rekening ini berkaitan dengan kontestasi politik.

"Kita melihat ada total 704.068.458 CIF terbuka di 2022 sampai trimester tiga 2023 sampai September. Itu dibuka oleh korporasi 53 juta, lalu oleh individu 650 juta. Ini tidak ada yang salah," jelas Ivan Yustiavandana kepada wartawan beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT