test

News

Jumat, 12 Januari 2024 10:25 WIB

Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Teribat

Editor: Fitriawan Ginting

Gedung KPK di kawasan Rasuna Said Kuningan Jakarta. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan KPK) dibongkar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam kasus tersebut.

Dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho, kasus ini rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat. Albertina merencanakan sidang akan dilaksanakan di Januari 2024 ini.

"Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok," kata Albertina, Jumat (12/1/2024).

Albertina mengungkapkan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli. Albertina tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari mereka.

"Iya (93 orang penerima). (Nilai uang yang diterima) beda-beda," singkat Albertina.

Ia juga tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi. Namun Albertina tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak. Albertina hanya menyebut Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.

"93 yang akan kami sidangkan, termasuk (Ahmad Fauzi). Diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana kita lihat lagi," papar Albertina.
Albertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan, Ahmad Fauzi tak bisa membina bawahannya agar tak melakukan pungli.

"Itu kan bukan hanya penerima, sebagai pimpinan, dia (Ahmad Fauzi) tidak bisa melakukan pembinaan, itu termasuk etik, kan macam-macam," kata Albertina.
"Kalau kami dari etik lebih melihat terkait mereka menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan kewenangan dia sebagai pegawai Rutan, itu sudah jadi masalah," tandasnya.

BERITA TERKAIT