test

News

Rabu, 10 Januari 2024 13:33 WIB

Polda Metro-TNI Ungkap Pencurian-Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat menggelar perkara kasus pencurian kendaraan bermotor. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat, khususnya Pomdam V/Brawijaya mengungkap kasus pencurian serta penggelapan kendaraan bermotor yang disimpan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari pengungkapan ini, enam orang yang terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sipil di antaranya Eko Irianto, Maryanto, dan satu orang lain berinisial GS yang berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Sementara tiga orang pelaku lain yang terlibat adalah oknum anggota TNI berpangkat Mayor berinisial BP, Kopda AS, serta Praka J.

"Saat ini memang sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan sedang diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya," ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya sejak Februari 2022.

"Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, dimana tersangka M ini berperan sebagai pengepul daripada kendaraan tersebut, yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste," terang Wira.

"Sedangkan saudara EI ini merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya atau yang membiayai untuk pengiriman ke Timor Leste," sambungnya.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, diketahui adanya oknum anggota TNI yang terlibat. Penyidik lalu berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya hingga ditemukannya tempat penyimpanan ratusan motor dan mobil di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.

Di lokasi Gudbalkir tersebut kemudian didapati adanya ratusan kendaraan, terdiri dari 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit kendaraan roda dua.

"Modus operandi para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan," ucap Wira.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP ataupun Penadahan, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.

Sementara untuk oknum anggota TNI turut dikenakan Pasal pemberatan KUHP Militer Pasal 126 yang melakukan tindak pidana, dan Pasal 103 yang tidak menaati perintah atasan.

BERITA TERKAIT