logo-pmjnews.com

Suara Pemilu

Kamis, 4 Januari 2024 22:01 WIB

KPU Ingatkan Batas Urus Pindah Memilih Paling Lambat H-30 Pemungutan Suara

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: PMJ News/Hadi)
Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada para pemilih di Pemilu 2024 untuk segera mengurus pindah memilih. Pasalnya, KPU menetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Kamis (3/1/2024).

Menurut Betty, ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah di antaranya menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.

"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ucapnya.

Dari sembilan kondisi tersenbut, lanjut Betty, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," tuturnya.

Selain itu, Betty menambahkan pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Dia menyebut pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," tukasnya.

BERITA TERKAIT