logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 Desember 2023 16:35 WIB

Polisi Ungkap Home Industri Tembakau Sinte di Jakbar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri pembuatan narkotika jenis tembakau gorila sintetis. (Foto: PMJ News/Fajar)
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap home industri pembuatan narkotika jenis tembakau gorila sintetis. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap home industri pembuatan narkotika jenis tembakau gorila atau yang dikenal dengan tembakau sintetis (sinte) di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi menangkap satu dari tiga orang tersangka.

"Dari pengungkapan home industri ini, penyidik mengamankan satu orang tersangka atas nama DA, umur 22 tahun, tempat tinggal di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Syahduddi dalam konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

"Sedangkan 2 orang tersangka masih berstatus DPO atas nama AK yang berperan sebagai pengendali atau pemilik home industri tersebut, beserta FA, yang berperan sebagai pembuat ataupun peracik tembakau sintetis ini," sambungnya.

Syahduddi menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan lokasi home industri di apartemen kawasan Cengkareng pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh penyidik di apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil mengamankan narkotika jenis tembakau gorila atau sinte dengan berat kurang lebih sekitar 100,35 kg," tuturnya.

"Jadi kalau 100 kg lebih diamankan oleh penyidik bernilai kurang lebih sekitar Rp5-6 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT