test

News

Kamis, 14 Desember 2023 10:28 WIB

Polisi Dalami Ucapan Selamat Ulang Tahun di Lokasi Mayat Dilakban di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ilustrasi penemuan mayat. (Foto: PMJ News/Hadi).

PMJ NEWS - Secarik kertas ditemukan di lokasi pembunuhan wanita berinisial JS (24) yang mayatnya membusuk di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Bekasi, dalam kondisi terikat dan dilakban dibunuh oleh pria berinisial AMW (35).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan pihaknya masih mendalami temuan kertas di lokasi yang tertulis ucapan selamat ulang tahun.

“Untuk kertas ucapan selamat ulang tahun kita masih dalami,” ujar Samian kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Samian menyebutkan bahwa belum diketahui siapa sosok yang menuliskan ucapan selamat ulang tahun di kertas itu.

Samian mengaku pihaknya akan mendalami tulisan itu untuk mengetahui siapa yang menulis dan untuk siapa ucapan selamat ulang tahun di kertas itu ditujukan.

“Kita dalami siapa yang menulis surat kemudian surat itu ditujukan kepada siapa, karena saat ini penyidik masih mendalami pada unsur-unsur atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh pelaku,” kata Samian.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial AMW (35) pelaku pembunuhan terhadap perempuan berinisial JS yang ditemukan tewas di dalam kontrakan di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi dilakban.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian mengatakan tersangka membunuh korbannya dengan cara diracun menggunakan racun tikus.

“Pelaku melakukan perencanaan aksinya dengan terlebih dahulu membeli racun tikus yaitu di salah satu toko burung yang ada di dekat tempat kejadian,” ungkap Samian kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Samian menuturkan, mulanya Pelaku yang tinggal bersama di kontrakan selama seminggu sebelumnya sudah memiliki racun tikus membeli nasi bungkus dan es teh di pagi hari.

“Pada saat korban ke belakang atau cuci tangan, di situlah pelaku mulai mencampurkan bubuk racun baik ke makanan dan juga minuman,” ujarnya.

Lebih lanjut Samian menjelaskan, korban menyantap makanan yang dibeli pelaku kemudian 15 menit berselang mulai merasa pusing dan tidak sadarkan diri.

“Setelah kondisi korban pusing tidak sadarkan diri dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia, maka dilakbanlah mulut ataupun hidung dan juga mengikat kaki korban,” terangnya.

“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.

Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT