test

News

Selasa, 12 Desember 2023 14:05 WIB

109 Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa Selama Penyidikan Kasus SYL

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Ratusan orang sudah dilibatkan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka.

Ratusan orang yang merupakan saksi dan juga ahli sudah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya oleh tim penyidik gabungan di Polda Metro maupun Bareskrim Polri.

“Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Berdasarkan catatan, saksi yang menjalani pemeriksaan selama tahap penyidikan kasus dengan tersangka Firli Bahuri itu yakni diantaranya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, seorang pengusaha bernama Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, serta pemilik Rumah Kertanegara Nomor 46 di Kebayoran Baru berinisial E.

Lalu ada Brigjen Pol Anom Wibowo yang kini menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian ada eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Tin Latifah

Selanjutnya yakni eks ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin Egananta, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, dua eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan M Jasin, serta 4 pimpinan KPK.

Sementara ahli yang dilibatkan dalam kasus tersebut yakni diantaranya ahli pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspres, hingga ahli kriminologi.

Firli Bahuri sendiri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, yakni dua kali dengan status sebagai saksi, dan 2 kali dengan status tersangka, dimana keseluruhan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT