logo-pmjnews.com

News

Kamis, 7 Desember 2023 18:09 WIB

Soal Gubernur-Wagub DKJ Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tetap Melalui Pilkada

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/Instagram @titokarnavian).

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku hingga kini pihaknya belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur-wakil gubernur ditunjuk langsung presiden.

Lebih lanjut Tito mengungkapkan, nantinya akan mempertanyakan alasan terkait penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ oleh presiden jika mulai pembahasan.

"Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta," jelas Tito Kamis (7/12/2023).

"Saya akan membaca apa alasan sehingga ada ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ oleh presiden yang sebelumnya selama ini melalui pilkada, kita ingin melihat alasannya apa," sambungnya.

Tito menegaskan, sikap pemerintah terkait draft tersebut tidak setuju. Menurut dia, pemerintah tetap ingin Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada. Pasalnya, sistem ini sudah berlangsung lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.

"Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu bicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme pilkada," terangnya.

BERITA TERKAIT