logo-pmjnews.com

Suara Pemilu

Selasa, 5 September 2023 18:24 WIB

Soal Wacana Jadwal Pilkada Dimajukan, Mendagri: Selama Rasional Tak Masalah

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/YouTube Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Foto: PMJ News/YouTube Kemendagri)

PMJ NEWS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian angkat bicara soal wacana pemajuan jadwal Pilkada 2024. Menurut dia, selama usulan itu rasional dan penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan, tidak ada masalah.

Menurut Tito, usulan itu telah didiskusikan dengan KPU selaku penyelenggara Pemilu. Dia menyebut KPU menyampaikan jika skenario Pilkada dimajukan dapat diatur.

"Jadi idenya teman-teman dari kita ngobrol-ngobrol ke September. Nah, September kita diskusikan dengan KPU, KPU mengatakan ini skenario bisa dilakukan tahapannya bisa diatur," ungkap Tito kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, Kemendagri tidak masalah dengan usulan tersebut. Dia menilai selama KPU siap melaksanakannya dan usulan itu rasional, maka tidak ada salahnya untuk dilakukan.

"Di mana posisi Kemendagri? Kami lihat itu cukup rasional sepanjang KPU siap untuk mengerjakan mereka merasa mampu, why not di bulan September? Dan kemudian akhir Desember selesai," jelasnya.

"Ketika 31 Desember seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2020 mereka selesai, maka 1 Januari sudah diisi pejabat definitif hasil Pilkada 2024," sambungnya.

Sebelumnya, usulan Pilkada 2024 dimajukan sempat disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari. Dia mengusulkan Pilkada digelar September 2024. Hal ini diungkapkan dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi'.

"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemungutan suara Pilkada maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube BRIN Indonesia, Kamis (25/8/2022).

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 101, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tak cukup, namun harus ada keserentakan pelantikan juga.

BERITA TERKAIT