test

News

Senin, 4 Desember 2023 16:04 WIB

Istri Dibakar Suami Hidup-Hidup Selamat dan Luka Bakar 70 Persen

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Jali Kartono jadi tersangka KDRT bakar istri hidup-hidup. (Foto:PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Polisi mengungkapkan bahwa korban AM yang dibakar suaminya, Jali Kartono, mengalami luka bakar mencapai 70 persen di tubuhnya lantaran cemburu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan korban berlari keluar dari rumahnya untuk meminta tolong.

“Ya setelah pembakaran, langsung lari-lari keluar. Yang bersangkutan si korban kabur, terlihat ada kobaran api, di tubuh yang bersangkutan,” ujar Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Bintoro menuturkan, korban yang lari dari rumahnya mencari pertolongan akhirnya ditolong saksi yang juga tetangga korban menggunakan sarung basah yang kemudian diselimuti ke tubuh korban.

“Kebetulan itu dia ada di sekitar itu kan sekitar mesjid kan, lokasinya juga. Langsung diambil sarung, terus dikasih air dan langsung ditutupin pada si korban. Dengan menggunakan sarung yang basah dan diselimuti pada si korban ini,” ucapnya.

Pelaku yang juga penjual bensin eceran itu menyiram istri dan membakarnya lantaran cemburu melihat handphone istrinya yang berkomunikasi dengan pria idaman lain.

Kini, korban dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan penanganan medis atas luka bakar yang dialami korban.

Sementara untuk pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT