test

News

Jumat, 24 November 2023 18:11 WIB

Polisi Kirim Surat Pemberitahuan Ketua KPK Tersangka ke Kejati DKI-Setneg

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mengenai penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu, Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Telah dibuat surat pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka saudara FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli Bahuri itu, kata Ade Safri, dikirimkan Polda Metro Jaya pada hari Kamis (23/11/2023) kemarin.

Selain ke Kejati DKI Jakarta, Ade Safri menambahkan, pihak kepolisian juga mengirimkan surat pemberitahuan tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

“Tim penyidik juga sudah membuat surat ke Mensesneg terkait dengan pemberitahuan penetapan tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik melakukan pencekalan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan surat pencekalan tersebut ditujukan agar tersangka tidak ke luar negeri.

“Permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Ade Safri menuturkan surat tersebut dikirimkan oleh tim penyidik hari Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa surat pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Firli Bahuri untuk 20 hari ke depan. :Untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ucapnya.

BERITA TERKAIT