test

Entertainment

Jumat, 23 Februari 2024 16:36 WIB

Polda Metro Limpahkan Berkas 12 Tersangka Kasus Film Porno ke Kejaksaan

Editor: Hadi Ismanto

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus produksi film porno ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Salah satunya Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan para tersangka merupakan talent dari film dewasa tersebut

Para talent itu di antarannya Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, dan NL alias Caca Novita atau CN.

Kemudian, Zafira Sun atau ZS, Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA. Selain itu, dua talent lainnya yakni pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

"Untuk berkas perkara dengan 12 orang tersangka yang merupakan talent film porno telah dilimpahkan atau tahap satu oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Ade Safri menjelaskan, pelimpahan tahap satu tersebut dilakukan Rabu, 21 Februari 2023. Menurut dia, saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapannya baik formil maupun materiil.

"Saat ini penyidik sedang menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria sebagai tersangka kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh Penyidik.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Kamis (28/12/2023).

"(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita," sambungnya.

BERITA TERKAIT