Senin, 20 November 2023 10:02 WIB
6 Laporan ke Aiman, Polisi: Sudah Sesuai SOP dan Regulasi yang Berlaku
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya menerima adanya 6 laporan polisi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dan menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.
Terkait dengan Penyelidikan yang dilakukan, polisi menyampaikan bahwa memang sudah secara prosedur tindak lanjut berupa penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Ini sudah sesuai SOP dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Ade Safri menyebutkan bahwa merupakan hal yang salah apabila kepolisian tidak menindak lanjuti laporan polisi yang diterima.
“Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah,” ucapnya.
Oleh karenanya, Ade Safri meminta kepada semua pihak untuk sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ade Safri menegaskan kepolisian akan profesional, transparan dan akuntabel dalam menangani 6 Laporan Polisi yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak. Jika ada perbuatan pidananya, pasti akan ditindaklanjuti dengan upaya penyidikan lebih lanjut untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa terkait hal itu pihaknya sudah menerima adanya 6 laporan polisi.
“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Enam laporan polisi yang diterima dan teregister yakni LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktifis Muda Indonesia.