Sabtu, 18 November 2023 21:01 WIB
Pindah ke LP Salemba, Polisi Periksa John Kei di Kasus Penembakan Bekasi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Refra alias John Kei terkait dengan kasus tewasnya anak buah Nus Kei akibat penembakan dalam konflik di kawasan Bekasi.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap John Kei,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Hengki mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap John Kei dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dikarenakan sudah tidak ditahan di Lapas Nusakambangan.
“Ternyata sekarang sudah pindah di Salemba ya,” kata Hengki.
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Hengki, bahwa diakui John Kei adanya komunikasi yang diterimanya dari kelompok Nus Kei sebelum peristiwa penyerangan terjadi.
“Kita sudah periksa menyatakan, ‘Ya benar saya dihubungi, namun saya melarang’. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini,” ungkap Hengki.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap John Kei yang berada di Lapas Nusakambangan terkait dengan kasus konflik kelompok Kei di kawasan Medan Satria, Bekasi.
Adapun dalam kasus tersebut diketahui bahwa korban bernama Gaspar (44), yang tewas tertembak oleh Felix (31), sempat berkomunikasi dengan John Kei sebelum melakukan penyerangan.
“Ini kita temukan jejak digitalnya dan kami akan konfirmasi, apa bila perlu kami akan ke Nusakambangan untuk memeriksa,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Hengki menuturkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti handphone perihal keterangan dari saksi yang mengaku adanya komunikasi tersebut.
“Sementara kita lihat ada komunikasi cocok dengan keterangan saksi, bahwa sebelum penyerangan itu terjadi komunikasi, di mana penyerangnya sebelumnya kumpul di base camp-nya. Base camp-nya itu di Pondok Gede,” kata Hengki.
“Kumpul di base camp, telepon ke John Kei, keterangan saksi, dan bukti digitalnya ada dan akan kami dalami, baru kemudian berjalan ke arah TKP,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 9 orang dari kelompok John Kei dan Nus Kei menjadi tersangka, di mana salah satunya yakni Felix yang diduga menembak Gaspar hingga meninggal dunia. Sementara dua lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas peristiwa tersebut, para pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya.