test

Fokus

Sabtu, 4 November 2023 17:11 WIB

Fakta dan Data Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan TPPU

Editor: Hadi Ismanto

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Whisnu, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dia menambahkan, penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening dan juga ribuan transaksi.

"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Kemudian Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ungkap Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan, Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Penyidik saat ini masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut.

"Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut," terangnya.

Panji Gumilang Diduga Digunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).
Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan ada 144 rekening yang terafiliasi dengan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Dari rekening-rekening yang ada, penyidik menemukan rekening di Bank Mandiri nomor sekian yang masuk sebesar Rp900 miliar. Dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi kurang lebih Rp13 miliar dan Rp 223 miliar," imbuhnya.

Sehingga, lanjut Whisnu, berdasarkan hasil pengecekan transaksi Panji Gumilang dalam kasus TPPU terdapat total kerugian yang lebih dari Rp1 triliun.

"Kalau kita lihat in out nya dalam transaksi TPPU, kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan oleh APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun,” tandasnya.

Polisi Ungkap Pinjaman Panji Gumilang Rp73 Miliar Dicicil Pakai Uang Yayasan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat mengumumkan status tersangka Panji Gumilang. (Foto: PMJ News/Fajar)

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap adanya pinjaman dari Bank JTrust sebesar Rp73 miliar pada tahun 2019 untuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

"Artinya seharusnya uang yayasan digunakan untuk kepentingan yayasan bukan untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut Whisnu menyampaikan, nilai pinjaman tersebut kemudian dicicil dengan menggunakan dana yang berasal dari rekening yayasan, yang menjadi dasar adanya tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan.

"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.

Whisnu menambahkan, dana yayasan yang diperoleh untuk membayar cicilan tersebut dari berbagai sumber, salah satunya dari iuran para santri.

"Jadi untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi banyak, ya (pendapatan yayasan)," tukas Whisnu.

Terungkap, Panji Gumilang Miliki Banyak Rekening Beda Identitas

Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).
Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Fajar).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap tersangka Panji Gumilang perkara yayasan dan penggelapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki banyak identitas.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik melakukan penelusuran dari berbagai aset dan transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Kita telusuri aset dan transaksi yang ada, rupanya APG (Abdussalam Panji Gumilang) mempunyai nama lain, yaitu Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma’arik, ada juga Samsul Alam," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

"Jadi kelima nama tersebut kita cek rekeningnya, cek transaksinya, dan ada ribuan transaksi," lanjutnya.

Lebih lanjut Whisnu menuturkan bahwa pihaknya mendalami dugaan pemalsuan dokumen atas ditemukannya sejumlah nama lain Panji Gumilang yang digunakan untuk transaksi maupun aset.

"Ini akan didalami terkait dengan pemalsuan dokumen, tapi dalam gelar (perkara) tadi kita memfokuskan terhadap dua tindak pidana yaitu penggelapan dan tindak pidana yayasan,” kata Whisnu.

Panji Gumilang Bakal Diperiksa Terkait Kasus TPPU Pekan Depan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap Panji Gumilang.

Rencananya, Panji Gumilang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan diperiksa lagi pada pekan depan.

"Minggu depan (penyidik akan periksa Panji Gumilang)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/11/2023).

Namun belum diketahui secara pasti hari apa pelaksanaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan pada pekan depan. Panji Gumilang rencananya akan diperiksa sebagai tersangka dengan mekanisme dihadirkan ke Bareskrim Polri.

"Dihadirkan di Bareskrim Polri," ucap Whisnu.

BERITA TERKAIT