logo-pmjnews.com

News

Senin, 30 Oktober 2023 14:31 WIB

Hadapi Sidang Praperadilan Karen Agustiawan, KPK Siapkan 121 Bukti

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersiapkan ratusan bukti dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan (KA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan tersebut terkait gugatan Karen atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Ali menyampaikan bahwa proses penyidikan dan penetapan terhadap Karen Agustiawan terhadap KA sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan (Karen Agustiawan) dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

Ali menjelaskan, perihal penetapan status tersangka terhadap Karen Agustiawan tentunya KPK tidak sembarangan. Pihaknya memiliki kecukupan bukti.

"Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," terangnya.

BERITA TERKAIT