logo-pmjnews.com

News

Senin, 9 Oktober 2023 17:33 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Karen Agustiawan Pekan Depan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan atas nama tersebut diajukan pada hari Jumat (6/10/2023) lalu.

"Memang betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustiawan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 dan kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).

Lebih lanjut Djuyamto menjelaskan, Ketua PN Jaksel Saut Maruli Tua Pasaribu juga sudah menunjuk Tumpanuli Marbun sebagai hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan tersebut.

"Dan oleh hakim yang akan memeriksa tersebut elah ditetapkan hari persidangan pertama yaitu hari Senin, 16 Oktober 2023," tukasnya.

BERITA TERKAIT