test

News

Jumat, 27 Oktober 2023 16:33 WIB

Digeledah, Penyidik Periksa Pemilik Rumah di Jalan Kertanegara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Digeledah, Penyidik Periksa Pemilik Rumah di Jalan Kertanegara. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berinisial E hari ini menjalani pemeriksaan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Adapun pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik pada hari Kamis (26/10/2023) kemarin terkait kasus dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Hari ini pemilik rumah sedang kita lakukan pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

“Dari pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di schedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh perihal materi pemeriksaan dalam tahap penyidikan yang dilakukan.

Termasuk dengan latar belakang dari pemilik rumah ataupun harga seqas rumah serta perihal kabar adanya pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di rumah itu.

“Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah Kertanegara nomor 46 dimaksud,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi yang diduga rumah dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat dan Kertanegara, Jakarta Selatan.

“Betul (penggeledahan di dua lokasi),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Trunoyudo menyampaikan bahwa saat ini penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berlangsung dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Intinya (penggeledahan) ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” tuturnya.

BERITA TERKAIT