Kamis, 26 Oktober 2023 15:35 WIB
KPK Setor Rp12,3 Miliar ke Kas Negara, Hasil Rampasan Rahmat Effendi
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen cs seniilai Rp12,3 miliar ke kas negara.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).
Adapun rinciannya, lanjut Ali, dari terpidana Rahmat Effendi dirampas sejumlah yang tunai pecahan mata uang rupiah dan asing sebesar Rp10,2 miliar.
"Uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10, 2 Miliar," tuturnya.
Sementara dari terpidana M Syahrir, berupa uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar. Uang itu diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Terpidana M. Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 Miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti," terangnya.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," imbuhnya.