Selasa, 8 Agustus 2023 13:24 WIB
Putusan Inkrah, KPK Eksekusi Eks Walkot Bekasi ke Lapas Cibinong
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Senin (7/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan eksekusi terhadap Rahmat Effendi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut Ali mengungkapkan, MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Rahmat Effendi di tingkat kasasi. Selain itu, eks Walkot Bekasi ini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar.
"Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta," ujar Ali.
Dalam putusannya, MA juga menjatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politiknya selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman dan bebas penjara.
"Penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tukasnya.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi. Rahmat tetap divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.