test

News

Jumat, 20 Oktober 2023 13:06 WIB

Foto Firli Bahuri dan SYL Jadi Salah Satu Materi Pertanyaan Penyidik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Foto Ketua KPK Firly Bahuri bertemu dengan eks Mentan SYL beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulutangkis akan menjadi materi pertanyaan dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkan perihal materi tersebut yang menjadi salah satu materi pertanyaan yang akan diajukan dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri hari ini Jumat (20/10/2023).

“Itu hanya salah satu dari pertanyaan yang akan diajukan,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Kendati demikian Ade Safri belum mengungkap berapa pertanyaan dan juga materi apa saja yang akan ditanyakan penyidik kepada Firli Bahuri nanti.

Ia hanya menyampaikan pihaknya masih menunggu kehadirannya di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus yang sudah dalam tahap penyidikan itu.

“Kita tunggu nanti siang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan foto yang beredar tersebut nantinya akan didalami lebih lanjut dalam tahap penyidikan.

“Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menyampaikan, pendalaman foto yang beredar tersebut terkait dengan perihal Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun,” ucapnya.

Adapun penanganan kasus dugaan Pemerasan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.

“Jadi terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT