Senin, 16 Oktober 2023 10:31 WIB
Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Dumas KPK Diperiksa Hari Ini
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini Senin (16/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan agenda pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih sesuai jadwal yang ditetapkan untuk hari ini.
“Sesuai jadwal hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Namun Ade Safri belum menyampaikan lebih jauh apakah Tomi akan menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan terhadap Tomi yakni berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
Adapun saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan di mana penyidik menelusuri barang bukti terkait untuk nantinya menjadi alat bukti penetapan tersangka.
Pemanggilan terhadap Tomi merupakan pemanggilan ulang dikarenakan yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan sebelumnya pada hari Kamis (12/10/2023) dengan dalih ada kegiatan dinas.
“Salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadirannya karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami panggil ulang,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.
“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Sedianya pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin dengan status sebagai saksi.
Adapun alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri.