test

News

Sabtu, 14 Oktober 2023 17:05 WIB

Mangkir Pemeriksaan Kasus SYL, Polisi Panggil Direktur Dumas KPK Senin Lusa

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tomi Murtomo, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

Panggilan terhadap Tomi untuk menjalani pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada hari Senin (14/10/2023) lusa.

“Tim penyidik memanggil ulang yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (14/10/2023) malam.

Adapun pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan dilakukan dikarenakan mangkir pada pemanggilan sebelumnya pada hari Kamis (12/10/2023) dengan dalih ada kegiatan dinas.

“Salah satu pegawai KPK yang pada hari Kamis kemarin mengkonfirmasi ketidakhadirannya karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya sehingga kami panggil ulang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga oleh pimpinan KPK.

“1 orang Pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sedianya pegawai KPK itu dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada hari Kamis (12/10/2023) kemarin dengan status sebagai saksi.

Adapun alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan kemarin dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan

“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri.

BERITA TERKAIT