test

News

Kamis, 12 Oktober 2023 15:41 WIB

Kejagung Siap Hadapi Pengajuan PK Pengcara Jessica Kumala Wongso

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan.

"Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023).

"Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari," sambungnya.

Ketut menjelaskan, sejatinya perkara Jessica telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.

Dia menyampaikan, dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK, hakim juga tidak ada yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

"Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal viral kembali kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter di platfom Netflix, 'Ice Cold'.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menilai pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah.

"Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan PK," jelas Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).

BERITA TERKAIT