test

News

Selasa, 10 Oktober 2023 12:23 WIB

Respon Kapolda Metro Soal Kabar Adanya Penggeledahan Rumah Pimpinan KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Beredar informasi mengenai adanya penggeledahan yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya di rumah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan Pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini dalam tahap penyidikan dan pencarian barang bukti.

Sejumlah awak media mencoba untuk mencari kebenaran informasi kabar tersebut dengan bertanya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro.

Ketika ditanyakan mengenai kabar tersebut, Karyoto irit bicara menanggapi pertanyaan yang ditanyakan awak media.

“Kabid Humas ya, Kabid Humas,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10/2023).

Karyoto yang sudah berada di dalam mobil kemudian hanya melambaikan tangan kepada awak media dan mobil bergerak menimbulkan Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya seusai acara Deklarasi Anti Hoax.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status penegakan hukum kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Ade Safri menyampaikan, peningkatan status menjadi penyidikan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di ruang gelar perkara Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (6/10/2023) kemarin.

“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,” paparnya.

Adapun hingga saat ini, tim penyelidik sudah melakukan permintaan keterangan ataupun klarifikasi terhadap 6 orang saksi dalam kasus tersebut, yakni di antaranya Mentan SYL dan sopir serta ajudan Mentan SYL bernama Heri dan Panji Harianto.



BERITA TERKAIT