logo-pmjnews.com

News

Selasa, 3 Oktober 2023 13:23 WIB

Kabur dari Rumah, ABG Depok Justru Diperkosa Pacar dan Rekannya

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Seorang remaja putri berinisial NF (14) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan secara bergiliran oleh pacarnya TMK (18) dan rekannya RH (23). Aksi kekerasan seksual ini terjadi di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan tindak pemerkosaan ini terjadi korban yang tengah marah dengan ibunya dihubungi oleh pelaku TMK pada Minggu, 17 September 2023.

Di dalam komunikasi tersebut, lanjut Hadi, pelaku TMK mengajak korban dibawa ke kontrakan temannya berinsial RH. Kemudian ketiganya tinggal bersama di kontrakan itu.

"Kemudian pelaku TMK menjemput korban dan membawanya ke rumah kontrakan yang beralamat di Cimanggis. Kontrakan tersebut ditempati oleh pelaku RH, yang merupakan pedagang siomai keliling," ungkap Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Beberapa hari berselang tepatnya pada Selasa (19/9) malam, korban yang sedang tidur kemudian diperkosa oleh pacarnya. TMK merayu dan berjanji akan bertanggung jawab.

"Korban menolak, akan tetapi pelaku TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa. Setelah itu, pelaku TMK menyetubuhi korban," tuturnyanya.

Menurut Hadi, RH yang saat itu tengah mempersiapkan dagangannya memergoki aksi TMK. Namun, bukannya menghentikan aksi rekannya, pedagang siomay ini justru ikut memperkosa korban.

"Pelaku TMK melakukan tindakan cabul kepada korban, kemudian pelaku RH juga bergantian melakukan persetubuhan ke korban," tukasnya.

Kasus ini akhirnya terbongkar usai korban mengadu kepada keluarganya. Kedua pelaku pun ditangkap di dua tempat berbeda. Atas perbuatnnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT