test

Entertainment

Kamis, 4 April 2019 22:10 WIB

Cara Terdakwa Kasus Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Sebar Hoax

Editor: Redaksi

Tersangka BBP penyebar hoax surat suara tercoblos. (Foto : Ist-Doket).
PMJ- Sidang perdana kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos telah dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Jaksa Penuntut Umum membuka semua cara terdakwa Bagus Bawana Putra (BBP) menyebarkan hoax tentang 7 kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP melakukannya dengan melalui pesan singkat. Surat dakwaan JPU berbunyi, awalnya ada seorang bernama Sugiyono alias Abdul Karim mengirimkan pesan ke grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Pesan itu menyebutkan Sugiyono menanyakan kebenaran informasi adanya 700 kontainer berisi 80 juta surat suara yang telah dicoblos. Pesan itu kemudian diteruskan seorang lainnya bernama Mujiman alias Maulana dan Suroso. Lalu, Suroso meneruskannya lagi pada Bagus. "Bahwa kemudian saksi Suroso yang sebelumnya telah kenal dengan terdakwa Bagus Bawana Putra menginformasikan berita dari saksi Mujiman alias Maulana terkait kontainer berisi kertas suara yang telah dicoblos nomor satu di Tanjung Priok dijaga ketat aparat kepada terdakwa," baca Jaksa dalam persidangan, Kamis (4/4/2019). [caption id="attachment_15626" align="aligncenter" width="720"] Kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. (Foto: FIF/ PMJ)[/caption] Selanjutnya, menerima sambungan telepon dari Suroso yang membenarkan informasi itu. Bagus juga menerima pesan WhatsApp dari Mujiman alias Maulana, yang juga membenarkannya. Ada juga pesan suaara berbunyi ; "Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa toilong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor," bunyi pesan suara yang dibacakan Jaksa. Tak hanya itu, Bagus disebut jaksa masih mengirimkan pesan suara kepada saksi Titi Setiawati. Durasi pesan tersebut 0,44 detik. Dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa Bagus Bawana Putra mendengarkan dan mencermati apa yang dibacakan JPU. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT