test

Entertainment

Minggu, 14 April 2019 14:59 WIB

Ridho Roma Tolak Panggilan Jaksa

Editor: Redaksi

Ridho Rhoma saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. (Foto : PMJ/Ist)
PMJ - Anak dari penyanyi Raja Dangdut yakni, Ridho Rhoma menyatakan tidak akan memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada Senin (15/4/2019). Eksekusi itu atas putusan 1,5 tahun penjara terkait kasus narkoba. "Kami, pengacara Ridho Rhoma, akan hadir di Kejari Jakarta Barat untuk memenuhi panggilan dari Kejari Jakarta Barat dalam rangka eksekusi, tanpa kehadiran Ridho Rhoma," kata pengacara Ridho, Achmad Cholidin, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019). Achmad tidak meneerangkan alasan ketidakhadiran Ridho dan hanya menyatakan kalau Rhoma Irama akan memberikan pendapatnya pada pagi harinya di kediamannya. Seperti diketahui, Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, Patris Yusrian Jaya mengaku telah menerima petikan putusan kasasi MA dan juga telah memanggil Ridho untuk hadir pada 15 April 2019. "Kami sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung sehingga untuk melaksanakan putusan MA kita memanggil yang bersangkutan melalui penasihat hukum untuk datang ke Kejari Jakbar tanggal 15 April 2019," ujar Patris pada Rabu (10/4/2019) lalu. Patris menyebut Ridho kemungkinan ditempatkan di Lapas Salemba. Sementara itu, dari hitungan Kejari Jakbar, Ridho akan menjalani masa pidana penjara selama 8 bulan atas vonis kasasi 1,5 tahun penjara. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT