test

Fokus

Minggu, 24 September 2023 13:39 WIB

Update Perkembangan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus update perkembangan kasus rumah produksi film dewasa di Jaksel. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya mulai melakukan pemeriksaan terhadap belasan pemeran film dewasa dari rumah produksi yang digerebek kawasan Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari belasan orang terserbut delapan diantaranya pemeran wanita.

"Pada hari ini, terkonfirmasi kehadiran dan kita lakukan pemeriksaan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dimana delapan di antaranya hadir dan memenuhi panggilan penyidik," ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (19/9/2023)

"Dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas saksi terhadap delapan orang talent wanita yang dipanggil dalam kapasitas saksi," imbuhnya.

Selain pemeran wanita, Ade Safri menjelaskan hari ini ada juga lima pemeran pria film dewasa yang turut dipanggil. Dimana empat orang sudah panggil Polda Metro Jaya hari ini.

"Terkait 5 talent pria, terkonfirmasi dari lima yang hadir adalah empat orang, satu belum hadir. Satu talent pria yang belum hadir hari ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, terkonfirmasi dalam keadaan sakit," tuturnya.

Usai Diperiksa, 12 Pemeran Film Dewasa Mengaku Dijebak

sejumlah pemeran film dewasa selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Kolase PMJ News)
sejumlah pemeran film dewasa selesai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. (Foto: Kolase PMJ News)

Sebanyak 12 pria dan wanita pemeran film dewasa selesai diperiksa, diantaranya yaitu Anisa Tasya Amelia alias Meli3gp, Virly Virginia, Zafira Sun, Bima Prawira, Ujang Ronda, Fatra Ardianata.

Kepada wartawan, mereka seluruhnya nyaris bicara hal yang serupa, yakni merasa menjadi korban dan dijebak dalam kasus rumah produksi film dewasa.

“Di sini saya merasa jadi korban atas penipuan dari produser itu yang menjadikan legal ternyata ilegal,” ucap Bima.

“Menurut hemat kami, kita harus menyampaikan bahwa klien kami adalah korban daripada saudara Irwansyah,” jelas pengacara Zafira Sun, Jabarudin Wukuf.

“Iya merasa kejebak. Gue merasa dibohongi,” ujar Ujang Ronda.

“Nggak (tahu kalau isinya konten porno). Tadinya Cuma dibilang mau bikin konten YouTube aja,” ungkap Meli3gp.

“Kita dibilang ini film legal, berbadan hukum punya pengacara pribadi Saudara I, dia bilang ini berbadan hukum legal jadi kita coba memainkannya karena kita otak kita digiring opininya ini legal, ‘lu nggak usah takut mainin film film ini’, seperti itu,” papar Fatra.

“Memang saya merasa dijebak karena di sini saya juga sebenarnya nggak tau kalau itu bakal ada web dewasa,” kata Virly.

Respon Polisi Usai Sejumlah Pemeran Film Dewasa Ngaku Jadi Korban

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film besutan rumah produksi di Jakarta Selatan mengaku sebagai korban. Mereka mengaku tidak tahu film yang diperankannya termasuk kategori film dewasa

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan suatu pendapat atau keterangan.

"Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.

Ade Safri menyebut keterangan dari ahli maupun saksi yang diperiksa akan didalami dalam sebuah gelar perkara apakah layak menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.

"Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah. Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak," tuturnya.

Polisi Bakal Libatkan Saksi Ahli untuk Tentukan Status Pemeran Film Dewasa

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan untuk menentukan status sejumlah pemeran film dewasa. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

"Kita melakukan koordinasi dengan para ahli (ahli ITE, ahli pidana, ahli pornografi) terkait rencana pemeriksaan para ahli. Dijadwalkan minggu depan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Adapun Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemeran film dewasa, diantaranya Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, yang sejauh ini masih sebagai saksi.

Nantinya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dengan penentuan penetapan status dalam Sebuah gelar perkara.

"Betul (koordinasi menentukan status pemeran), terkait hasil pemeriksaan kepada talent kemarin," kata Ade Safri.

Polda Metro Limpahkan Berkas Tersangka Produksi Film Dewasa ke Kejaksaan

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa. (Foto: PMJ News/Fajar)
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi konten film bermuatan asusila dewasa. (Foto: PMJ News/Fajar)

Lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah melakukan tahap 1 atau pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 September 2023 lalu.

“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” ujar Ade Safri kepada wartawan dikutip Jumat (22/9/2023).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni I atau Irwansyah yang berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.

Selanjutnya yaitu tersangka JAAS uang berperan sebagai kameramen, tersangka AIS berperan sebagai editor, tersangka AT sebagai Sound Engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.

Saat ini, lanjut Ade Safri, pihaknya masih menunggu penelitian dari jaksa penuntut umum mengenai berkas perkara lima tersangka tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” tandasnya.

Berkas Perkara Lima Tersangka Film Dewasa Akan Dipisah

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan. (Foto: Dok Net)
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan. (Foto: Dok Net)

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memisahkan berkas perkara dari kasus produksi film dewasa yang ditangani.

Pemisahan berkas (Splitsing) tersebut yakni berkas 5 tersangka dan juga berkas sejumlah pemeran film dewasa yang saat ini masih dalam pemeriksaan.

"Iya, jadi berkas perkara akan kita Splitsing. Kita splitsing,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/9/2023).

Adapun berkas perkara kasus tersebut dipisahkan lantaran berkas untuk 5 tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE saat ini berada dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara berkas untuk para pemeran film dewasa masih dalam tahap proses sebab masih ada pemeran yang belum diperiksa, seperti Siskaeee. Pun begitu juga saksi ahli yang akan diperiksa untuk gelar perkara penentuan status para pemeran film dewasa.

"Jadi (sangkaan pasal untuk berkas pemeran film dewasa) terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi khususnya pada UU No 44 Tahun 2008 terkait dengan Pornografi," jelasnya.

Kejati Klaim Sudah Terima Berkas Lima Tersangka Film Dewasa

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan telah diterimanya berkas perkara 5 Tersangka pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.

Berkas perkara tersebut diterima atas pelimpahan dari pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya.

“Berkas (perkara 5 tersangka film dewasa) sudah kita terima dari penyidik,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).

Kendati demikian, dia belum berbicara banyak mengenai berkas tersebut. Ade Sofyan hanya menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum yang menangani masih melakukan penelitian atas berkasnya.

“Masih dalam penelitian tim jaksa,” ucapnya.

BERITA TERKAIT