logo-pmjnews.com

News

Jumat, 22 September 2023 09:41 WIB

Polisi Akan Periksa Ahli Pekan Depan Tentukan Status Pemeran Film Dewasa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Meli salah satu pemeran film dewasa. (Foto: PMJ/Fajar).
Meli salah satu pemeran film dewasa. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan saksi ahli terkait penyidikan untuk menentukan status sejumlah pemeran film dewasa. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.

“Kita melakukan koordinasi dengan para ahli (ahli ITE, ahli pidana, ahli pornografi) terkait rencana pemeriksaan para ahli. Dijadwalkan minggu depan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Adapun Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemeran film dewasa, diantaranya Virly Virginia, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp, Chaca Novita, yang sejauh ini masih sebagai saksi.

Nantinya pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli itu dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dengan penentuan penetapan status dalam Sebuah gelar perkara.

“Betul (koordinasi menentukan status pemeran), terkait hasil pemeriksaan kepada talent kemarin,” kata Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pemeran pria dan wanita dalam film besutan rumah produksi di Jakarta Selatan mengaku sebagai korban. Mereka mengaku tidak tahu film yang diperankannya termasuk kategori film dewasa

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal itu merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan suatu pendapat atau keterangan.

“Itu hak saksi untuk mengatakan apa saja yang diketahui, didengar, dan dialaminya sendiri,” ujar Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan, pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli.

Ade Safri menyebut keterangan dari ahli maupun saksi yang diperiksa akan didalami dalam sebuah gelar perkara apakah layak menjadi tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada.

“Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, termasuk penetapan tersangka atas 2 alat bukti yang sah. Nanti akan ditentukan apakah status saksi layak naik menjadi tersangka atau tidak,” tuturnya.

BERITA TERKAIT