logo-pmjnews.com

News

Kamis, 21 September 2023 10:43 WIB

Provokator Aksi Kekerasan Bela Rempang di Patung Kuda Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Pelaku provokator diaksi Bela Rempang yang diamankan. (Foto; PMJ/Ist).
Pelaku provokator diaksi Bela Rempang yang diamankan. (Foto; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang tuna karya berinisial YRB (23) yang menjadi provokator untuk melakukan aksi kekerasan dalam kegiatan demonstrasi “Bela Rempang” di Patung Kuda, Jakarta Pusat, hari Rabu (20/9/2023).

“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Ade Safri menyebutkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan  di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat serta menyita ponsel dari tersangka.

Handphone milik tersangka yang disita diduga digunakan tersangka untuk menyebarkan pesan berantainya melalui aplikasi WhatsApp.

“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisa di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

Adapun isi pesan berantai yang disebarkan tersangka untuk menghasut yakni:

“Untuk, buat aksi demo, hari Rabu tanggal 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras yang sudah dikemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan ke aparat, ke polisi, sampai kena aparatnya langsung, sampai kena polisinya langsung, dan aksi demo bela Rempang dan galang di Patung Kuda depan sebrang Monas, depan Monas, hari Rabu tanggal 20 September 2023. Itu harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo ya, titik. Terimakasih,” isi pesan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP.

BERITA TERKAIT