logo-pmjnews.com

News

Senin, 18 September 2023 15:08 WIB

Polda Metro Ajak Masyarakat Laporkan Jika Ada Pungli Saat Operasi Zebra

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Anggota Sat Lantas Polda Metro Jaya saat mensosialisasikan operasi zebra. (Foto: PMJ News).
Anggota Sat Lantas Polda Metro Jaya saat mensosialisasikan operasi zebra. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mempersilakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi mencegah aksi pungutan liar oknum petugas saat pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.

Latif mengklaim pihaknya terbuka atas laporan dari masyarakat yang terlibat mengawasi kegiatan selama Operasi Zebra Jaya 2023.

“Silakan masyarakat untuk bisa bekerja sama yaitu dalam pengawasan kegiatan yang dilakukan anggota kita, kita sangat terbuka,” ujar Latif kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Lebih lanjut, Latif menambahkan pihaknya juga turut melibatkan Bidpropam Polda Metro Jaya selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 selaku pengawas internal.

“Tentunya kami ada personel untuk mendampingi mereka, yang mengawasi mereka yaitu dari Propam Polda kita turunkan untuk ikut mengawasi,” ucapnya.

Total sebanyak 15 pelanggaran yang disasar selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023, yakni:
1.    Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2.    Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3.    Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4.    Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5.    Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6.    Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7.    Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8.    Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9.    Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10.    Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11.    Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12.    Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13.    Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14.    Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15.    Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
 


BERITA TERKAIT