logo-pmjnews.com

News

Jumat, 9 Desember 2022 11:03 WIB

Kronologi dari Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Hingga Lapor ke Polisi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Orangtua anak korban gagal ginjal lapor ke Polda Metro. (Foto: PMJ/Ist).
Orangtua anak korban gagal ginjal lapor ke Polda Metro. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Mohamad Ripai, orang tua dari anak yang menjadi korban kasus gagal ginjal akut membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada hari Kamin (8/12/2022) terkait kematian anaknya dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Ripai, Christma Celi Manafe mengatakan, pembuatan laporan tersebut berdasarkan kematian anak Ripai yang awalnya menderita sakit selulitis. Korban kemudian dibawa ke klinik di Tanjung Priok untuk berobat, dan diberi obat salep, antibiotik, dan obat paracetamol sirop yang diproduksi PT Afi Farma.

“Ketika mengonsumsi obat itu kurang lebih 3 atau 4 hari, anak itu sakit perut dan muntah-muntah. Kemudian dibawa kembali ke Klinik itu. Hasil dari pemeriksaan dokter tetap dengan sakit kulit selulitis itu,” ujar Christma kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pekerja dan saat di sana mengalami penurunan fungsi ginjal, Keesokan harinya korban didiagnosis mengalami gagal ginjal akut. Pihak Rumah Sakit kemuian memberikan rujukan ke beberapa rumah sakit lain karena keterbatasan alat. Orang tua korban kemudian kemudian membawa anaknya ke RSCM atas saran yang diberikan.

“Pihak RS nyebar rujukan ke beberapa RS. Terus jawabannya ada yang menolak, ada yang belum ngasih jawaban. Karena keterbatasan alat, cuma bisa untuk proses pengurasan cairan doang karena tubuh anak saya bengkak. Hari Sabtunya kita dikasih saran untuk langsung dibawa ke RSCM,” ucap Ripai.

Saat tiba di RSCM, korban langsung dilakukan penanganan dengan melakukan pemasangan selang ventilator dan dibawa ke ruang picu. Namun korban hanya bertahan selama sepekan dan dinyatakan meninggal dunia. “Di RSCM itu langsung pemasangan selang ventilator, terus dibawa ke ruang picu, dilakukan tindakan operasi pemasangan selang untuk cuci darah. Selama sepekan di RSCM, anak saya dinyatakan meninggal,” papar Ripai.

Ripai mengatakan, terdapat pihak yang meneliti terkait kematian anaknya yang kemudian dilaporkan ke Kementerian, dan diketahui terdapat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut. “Baru tuh langsung BPOM bertindak nyari obatnya,” sebut Ripai.

Dalan laporan tersebut, orang tua korban menyertakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT