test

News

Senin, 18 September 2023 11:23 WIB

Tampang Juru Parkir Yang Ditangkap Atas Dugaan Perkosa Anak Dibawah Umur

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Juru parkir liar bernama DJ alias Njo ditangkap. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang juru parkir liar bernama DJ alias Njo (55) lantaran diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangan yang diterima Senin (18/9/2023).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan ayah korban ke pihak kepolisian atas peristiwa yang diduga terjadi pada hari Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang tercatat sebagai warga Tamansari, Jakbar,” ucapnya.

Putra menuturkan, korban dan tersangka saling mengenal sebab korban yang tinggal bersama orang tuanya merupakan tetangga. Perbuatan bejat pelaku tersebut ternyata sudah beberapa dilakukan ketika lingkungan terpantaunya sepi.

“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja,” ungkap Putra.

“Termasuk ayah dan ibu korban. Korban tinggal berdua dengan adiknya yang berumur delapan tahun di kamar kos-kosan. Ayah korban yang bekerja sebagai sopir, di waktu tertentu pulang ke kosan untuk melihat anak-anaknya,” imbuhnya.

Perbuatan bejat pelaku yang terakhir dipergoki warga yang kemudian melaporkannya kepada ayah korban hingga diteruskannya membuat laporan ke polisi.

“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT