test

News

Selasa, 12 September 2023 12:04 WIB

Ricuh di BP Batam, 26 Petugas Penanganan Medis dan 43 Orang Diamankan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ricuh Pengamanan BP Batam, 26 Petugas Penanganan Medis dan 43 Orang Diamankan. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Aparat gabungan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa dari Kelompok Masyarakat yang menamakan kelompok Markas Besar Pasukan Adat dan Marwah – Gagak Hitam Kepri di depan kantor BP Batam pada hari Senin (11/9/2023) kemarin.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan sebanyak 1.100 personil aparat gabungan TNI-Polri, Satpo PP dan Ditpam disiagakan melakukan aksi pengamanan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

“Orasi dimulai tanpa adanya insiden. Namun, perbedaan pandangan antara pengunjuk rasa dan pihak BP Batam terus berlanjut. Sekitar pukul 1200 WIB, sebagian pengunjuk rasa mulai melemparkan botol air mineral dan benda-benda lainnya ke objek vital Kantor BP Batam,” ujar Pandra dalam keterangan yang diterima Selasa (12/9/2023).

Pandra menuturkan bahwa pihak aparat mencoba meredakan situasi dengan cara persuasif dan humanis lepada para pengunjuk rasa untu menahan diri. namun yang terjadi aksi kekerasan meningkat dengan mereka yang mulai melempari petugas dengan batu maupun besi serta merusak pagar kantor BP Batam.

Akibatnya sejumlah petugas dari beberapa unsur yang terlibat dalam pengamanan tersebut mengalami luka hingga diperlukan perawatan medis.

“Akibat insiden ini, 26 personel pengaman memerlukan perawatan medis. Baik observasi di tempat maupun dievakuasi ke rumah sakit. Sebanyak 12 Personel Polri dirawat di RS Bhayangkara Batam, yang mana 10 pasien boleh pulang, 2 pasien observasi,” kata Pandra.

“Selanjutnya personel Polri yang di observasi di tempat sebanyak 8 orang personel, 4 personel Satpol PP dan 2 personel BP Batam rujuk ke RSBP,” imbuhnya.

Dalam penanganan dari insiden tersebut, petugas mengamankan sekitar 43 orang yang terlibat pengrusakan dalam aksi unjuk rasa itu.

Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang dalam kejadian tersebut yang melakukan Pengrusakan dan Perlawan terhadap Petugas Polri sebanyak 43 orang,” tutur Pandra.

“Proses hukum akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap mereka yang terlibat dalam kejadian ini serta akan tercatat di SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), dimana surat keterangan tersebut sangat diperlukan didalam melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan dan untuk kepentingan lainnya, akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lokasi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT