test

Hukrim

Senin, 20 Juli 2020 19:11 WIB

Foto-foto Eksklusif Polairud Polda Metro Ringkus Komplotan Perompak Laut

Editor: Ferro Maulana

Direktorat Polairud Polda Metro Jaya meringkus komplotan perompak. (Foto: PMJ News).

PMJ - Direktorat Polairud Polda Metro Jaya meringkus empat orang anggota komplotan perompak yang melakukan aksi kejahatannya di sekitar perairan Kepulauan Seribu, Minggu (19/07/2020).

Keempat orang anggota komplotan perompak tersebut masing-masing Bastiar alias Bombon (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi alias Dado (30) dan Udin alias Kuru (42).

Kapal perompak laut yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan para perompak itu dibekuk karena aksinya sudah meresahkan sejumlah nelayan yang sedang mencari ikan.

“Mereka-mereka adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan,” tutur Yusri, di Jakarta, Senin (20/07/2020).

Penangkapan dilakukan karena aksi mereka sudah sangat meresahkan para nelayan yang mengaku sering dirampok di tengah laut. Aparat keamanan pun bertindak cepat serta sigap dengan melakukan penangkapan.

Kapal perompak laut yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Metro Jaya menangkap para perompak tersebut di perairan sebelah utara Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/07/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Tim Subdit Gakkum Polair mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diwakili empat orang,” sambung Yusri.

Setiap kali beraksi, anggota perompak itu melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan. Bahkan, bahan bakar minyak (BBM) kapal nelayan incarannya juga ikut diambil.

Keterangan Kabid Humas dan Ditpolairud Polda Metro Jaya terkait penangkapan perompak laut yang meresahkan bagi nelayan. (Foto: PMJ News)

“Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka,” ungkap Yusri.

Adapun barang bukti yang disita dari perompak antara lain, satu unit kapal ikan tanpa nama, cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, dan lain-lain.

Sajam dan senpi milik perompak laut yang diamankan polisi. (Foto: PMj News)

Para perompak dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT